Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pelaksana dapat mencabut Surat Persetujuan Program dan/atau Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing dalam hal : a. Lembaga/Perorangan asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. Lembaga/Perorangan Asing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau c. Lembaga/Perorangan Asing tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah mendapat persetujuan.
Koreksi Anda