Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pelaksana dapat mencabut Surat Persetujuan Program dan/atau Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing dalam hal :
a. Lembaga/Perorangan asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
b. Lembaga/Perorangan Asing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
c. Lembaga/Perorangan Asing tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
