Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program yang dilaksanakan Lembaga/Perorangan Asing.
(2) Tatacara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 9 ...
Koreksi Anda
