Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program yang dilaksanakan Lembaga/Perorangan Asing. (2) Tatacara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana. Pasal 9 ...
Koreksi Anda