Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan :
a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan;
b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa;
c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
