Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda