Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing wajib : a. mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana; b. mematuhi pedoman dan kebijakan Badan Pelaksana; c. menyampaikan laporan perkembangan program; d. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan program. Pasal 6 ...
Koreksi Anda