Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat berperan serta dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Lembaga/Perorangan Asing mengajukan proposal program kepada Badan Pelaksana.
(2) Proposal program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat gambaran mengenai :
a. Lembaga/Perorangan Asing yang bersangkutan;
b. program yang akan dilaksanakan;
c. Mitra Lokal yang dilibatkan dalam program dimaksud;
d. sektor, lokasi dan jangka waktu pelaksanaan program;
e. hasil ....
e. hasil yang diharapkan dari program dimaksud;
f. kebutuhan pembiayaan dan sumber dananya;
g. keterlibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan program.
(2) Badan Pelaksana meneliti Proposal Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan :
a. keterkaitan program dengan Rencana Induk;
b. kesesuaian program dengan program lainnya;
c. keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program;
d. kapasitas, kapabilitas, dan rekam jejak Lembaga/Perorangan Asing.
(3) Dalam melakukan penelitian terhadap Proposal Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur kementerian yang membidangi hubungan luar negeri, hukum, ketenagakerjaan, keuangan, perdagangan dan pemerintah daerah, serta instansi terkait yang dipandang perlu.
(4) Hasil penelitian terhadap Proposal Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi atas hasil penelitian tersebut, disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan Pelaksana menyetujui Proposal Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan Pelaksana menerbitkan Surat Persetujuan Program dan Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing.
(6) Kepala Badan Pelaksana dapat terlebih dahulu membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga/Perorangan Asing, sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Program dan Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Memorandum ....
(7) Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), antara lain meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. kegiatan yang dilakukan;
c. lokasi kegiatan;
d. biaya anggaran kegiatan yang dikeluarkan;
e. jumlah personil asing yang dipekerjakan dalam proyek;
f. batas waktu kegiatan;
g. keterlibatan mitra lokal atau penduduk setempat;
h. target yang akan dicapai;
i. fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada pihak pemberi bantuan;
j. penyelesaian sengketa/perselisihan.
(8) Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk proposal program, tata cara penyeleksian dan pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
