Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Menteri melibatkan kementerian atau lembaga sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', pemberian Kontribusi Pemerintah dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
Koreksi Anda