Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang- undangan.
Koreksi Anda
