Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Teks Saat Ini
Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
