Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda