Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim pelaksana dan/atau kelompok kerja.
Koreksi Anda