Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.
(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda
