Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus. (3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda