Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f. peran Pemerintah Daerah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda