Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila: a. meninggal dunia; b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah; c. telah berakhir masa keanggotaannya; atau d. mengundurkan diri. (2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik; c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah. (3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda