Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND. (2) Panitia seleksi menyusun dan MENETAPKAN tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda