Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh panita seleksi calon anggota KND.
Koreksi Anda