Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda