Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda
