Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung jawab kepada pimpinan KND.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
