Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala. (2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KND. (4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda