Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah jika dihadiri paling
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND diatur dengan Peraturan KND.
Koreksi Anda
