Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda