Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat independen.
Koreksi Anda
