Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
