Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda
