Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi. (2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda