Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi.
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
