Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda