Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda