Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Koreksi Anda
