Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yaitu Menteri. (2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Koreksi Anda