Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda
