Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; dan d. unsur pengawas.
Koreksi Anda