Koreksi Pasal 97
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan
ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
