Koreksi Pasal 95
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
