Koreksi Pasal 91
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:
a. Peraturan
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.
b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
Koreksi Anda
