Koreksi Pasal 90
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan, dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
(2) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda
