Koreksi Pasal 89
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
