Koreksi Pasal 88
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
