Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda