Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
