Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator. (2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. (3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.
Koreksi Anda