Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4) Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
(6) Staf Khusus diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Koreksi Anda
