Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
