Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Koreksi Anda