Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
