Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda