Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Komisi Yudisial. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal.
Koreksi Anda