Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda