Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
6. Anggota Komisi Yudisial.
Koreksi Anda
