Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Andalan Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Andalan Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Andalan Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Adikara Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Adikara Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adikara Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.